RSS Feed

PEMILU, PARTAI POLITIK DAN PARTISIPASI POLITIK

Posted by Teguh Hindarto






Beberapa bulan lagi, Bangsa Indonesia akan melaksanakan hajatan politik berupa pemilihan umum yang jatuh pada tanggal 9 April 2014. Semua pihak yang terlibat di dalamnya baik partai politik maupun konstituen tentu memfokuskan diri melakukan berbagai strategi melakukan pemenangan suara.

Pemilu 2014 kali ini diikuti oleh 12 partai politik karena 15 partai politik lainnya tidak memenuhi electoral treshold. Kesepuluh partai tersebut al., Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, PBB, PKPI serta Partai Hanura.

Setiap hajatan politik melibatkan tiga hal mendasar yaitu Pemilu, Parpol serta Partisipasi Politik. Oleh karenanya kita perlu memahami secara ringkas ketiga hal mendasar tersebut agar kita memiliki wawasan politik sebelum kita terlibat dan melakukan partisipasi politik melalui pemilihan umum. Seperti kata Muhamad Natsir, “Kalau memang saudara-saudara merasa tidak perlu ikut berpolitik, biar tidak usah berpolitik. Tetapi saudara-saudara jangan buta politik. Kalau saudara-saudara buta politik, saudara-saudara akan dimakan oleh politik” (Kompas, 6 Januari 2014). Agar kita tidak “dimakan” politik alias menjadi korban dan obyek politik kekuasaan tertentu, maka kita harus memiliki wawasan politik.

Pemilihan Umum

Pemilihan umum memiliki fungsi al., (1) Sarana legitimasi politik. (2) Mekanisme terjadinya sirkulasi kekuasaan (3) Pencipta representasi politik (4) Implementasi kedaulatan rakyat (5) Sosialisasi dan pendidikan politik rakyat[1] Pemilu dikatakan sarana legitimasi politik dikarenakan partai pemenang pemilihan umum akan menjadi penguasa dan menentukan berbagai kebijakkan publik. Agar dapat menetapkan kebijakkan publik maka harus mendapatkan legitimasi politik. Pemilu dikatakan mekanisme terjadinya sirkulasi kekuasaan karena setiap partai pemenang pemilu tidak akan selamanya menang dan menduduki jabatan politik dan menetapkan sejumlah kewenangan politis. Harus ada pergantian politis untuk menjamin kesegaran udara politik dan memberikan kesempatan partai lainnya meraih kekuasaan. Pemilu dikatakan pencipta representasi politik dikarenakan kemenangan partai politik melalui pemilu membuktikan keberpihakkan masyarakat sehingga suara partai pemenang pemili menjadi representasi suara rakyat yang memilih. Pemilu dikatakan implementasi kedaulatan rakyat dikarenakan rakyat memberikan pilihan dan menyuarakan kehendaknya sehingga kemenangan partai politik tertentu dan terpilihnya individu tertentu dalam jabatan politik ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai program yang dikehendaki masyarakat. Pemilu dikatakan bentuk sosialisasi dan pendidikan politik karena melalui pemilu masyarakat belajar menentukan pilihannya secara pribadi dan bertanggung jawab terhadap partai dan individu yang akan mewakili suaranya. Masyarakat secara tidak langsung belajar mekanisme kekuasaan melalui jalur representatif yaitu pemilihan umum.


Melihat berbagai fungsi pemilihan umum sebagaimana dijabarkan di atas maka keberlangsungan pemilihan umum yang sehat dan jujur serta adil sangat dinantikan oleh warga masyarakat. Pengkhianatan dan pelanggaran terhadap fungsi pemilihan umum akan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat pemilih mulai dari pelaporan ke Komisi Pemilihan Umum, demontrasi massa bahkan sampai kepada tindakan-tindakan anarkis yang tidak terkendali dan mengacaukan hasil pemilihan umum. Sekalipun demikian, kita tidak menutup mata bahwa berbagai aksi demonstrasi yang berakhir anarkis dengan melakukan perusakkan simbol-simbol pemerintahan tidak serta merta dikarenakan ditemukannya ketidakadillan dalam pelaksanaan pemilihan umum melainkan ketidak siapan individu tertentu saat tidak memperoleh suara yang diharapkan dan kalah suara dibandingkan lawan politiknya.

Partai Politik

Prof. Miriam Budiardjo mendefinisikan partai politik didefinisikan sbb: “Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita bersama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka”[2] Selanjutnya Prof. Miriam Budiardjo menjabarkan beberapa fungsi partai politik sbb: (1) Sarana komunikasi politik (2) Sarana sosialisasi politik (3) Sarana recruitment politik (4) Sarana pengatur konflik[3]. Dikatakan sebagai sarana komunikasi politik karena partai politik bertugas menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat. Dikatakan sebagai sarana sosialisasi politik dikarenakan partai politik bertugas meneruskan orientasi dan nilai-nilai politik kepada masyarakat. Dikatakan sebagai sarana rekrutmen karena partai politik mengajak orang yang berbakat untuk terlibat dalam kegiatan politik. Dikatakan sarana pengatur konflik dikarenakan partai politik berusaha mencari kompromi politik saat terjadi konflik dan kebuntuan dalam memutuskan kebijakkan-kebijakkan politik.

Terlepas dari berbagai kasus baik pidana yang melibatkan sejumlah tokoh politik yang berasal dari beberapa partai politik sehingga menimbulkan kekecewaan rakyat, namun kita tidak bisa mengabaikan dan tidak perduli dengan keberadaan partai politik karena partai politik merupakan salah satu saluran yang dapat menghantar seseorang untuk melakukan perubahan sosial melalui jalur politis dan birokratis. Terbukti ketika ada beberapa tokoh saat mengajukan diri sebagai kepala daerah namun tidak diusung oleh partai politik dan hanya mengandalkan suara masyarakat murni, keterpilihan mereka sangat kecil. Berbeda saat tokoh tertentu disalurkan melalui partai politik, maka mesin politik akan bergerak secara sistemik dan sinergis untuk menjaring suara konstituten demi memenangkan tokoh yang dicalonkan partai.

Partisipasi Politik

Partisipasi politik bermakna keterlibatan seseorang atau kelompok dalam berbagai kegiatan politik baik secara langsung atau tidak langsung dengan tujuan mempengaruhi berbagai keputusan politik. Beberapa sarjana seperti Samuel P. Huntington mengelompokkan jenis partisipasi politik dengan sebutan “partisipasi otonom” dan “partisipasi dimobilisasi”. Partisipasi otonom bermakna individu atau kelompok melakukan kegiatan dan keterlibatan politik atas dasar kemauan sendiri. Adapun partisipasi dimobilisasi bermakna individu atau kelompok diarahkan untuk melakukan berbagai keterlibatan politik.

Fenomena Penurunan Partisipasi Politik: Membaca Perilaku Pemilih

Pemilihan umum 2014 sebagaimana pemilihan umum sebelumnya, dibayangi oleh pesimisme dan apatisme masyarakat. Pesimisme tersebut disebabkan ketidakpercayaan masyarakat terkait perilaku politik para wakil rakyat yang telah menduduki kursi eksekutif, legislatif maupun yudikatif justru terjerat kasus-kasus korupsi, baik di tingkat daerah maupun pusat (sebut saja kasus korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar yang mengejutkan dan menyita perhatian publik dan kasus besar sebelumnya yaitu tindakan korupsi simulator SIM oleh Kakorlantas Brigjen Djoko Susilo dan sederet kasus-kasus besar lainnya yang berhasil diungkap KPK). Pesimisme ini berujung pada apatisme atau ketidakpedulian. Apatisme ini diwujudkan dalam bentuk “golput” alias tidak memberikan suara dalam pemilihan umum. Lembaga Survei Indonesia (LSI) sudah memprediksi angka golput akan mencapai 50%[4]. Tidak berlebihan jika pengamat politik dari Unversitas Indonesia, Arbi Sanit mengatakan bahwa pemenang Pemilu 2014 adalah “golput”[5]

Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dengan menyuarakan “golput” memiliki beberapa penyebab: Pertama, kasus-kasus megakorupsi yang melibatkan anggota partai politik yang kemudian menduduki jabatan politik di eksekutif, legislatif serta yudikatif telah mengecewakan kepercayaan rakyat dan melemahkan animo dan keterlibatan masyarakat untuk memberikan suara dan partisipasi politiknya. Kedua, lemahnya penegakkan hukum oleh aparatur pemerintah menimbulkan ketidakpercayaan dan ketiadaan rasa aman bagi masyarakat tertentu. Ketiga, kegagalan aparatur pemerintah merespon bencana alam sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparatur dan partai politik sebagai kendaraan politik.

Mengikuti pendekatan dalam sosiologi yaitu teori struktural fungsional, maka berbagai penyimpangan perilaku anggota partai politik mencerminkan disfungsionalitas yang merugikan keberadaan partai politik itu sendiri. Kerugian itu dapat bersifat internal dan kerugian eksternal. Kerugian internal dialami partai berupa merosotnya suara pemilih partai. Kerugian eksternal adalah antipati dan turunnya partisipasi politik

Partai politik yang memiliki sejumlah kepentingan dengan rakyat harus berkaca dari fenomena perilaku pemilih yang mulai kehilangan kepercayaan dan memilih apatis dan golput. Setidaknya, partai politik perlu melakukan beberapa langkah redefinitif al., Pertama, melakukan pendidikan politik kepada kader-kader politik sehingga dihasilkan produk yang “matang pohon” dan bukan “instant”. Kematangan berpolitik para kader diharapkan agar mereka tidak mudah terjerumus pada jebakan-jebakan korupsi yang siap membawa mereka masuk bui saat mereka menduduki jabatan publik. Tidak mengherankan jika Syarif Hidayat mengistilahkan konsep dan gerak demokrasi di Indonesia masih dalam taraf “Demokrasi Simbolik” karena perluasan gagasan dan ruang demokrasi yang terbuka lebar tidak diimbangi oleh penguatan institusi demokrasi bahkan minus kapasitas demokrasi[6]. Berbicara penguatan institusi demokrasi tentu berbicara mengenai sumber daya kader. Dan sumber daya kader ini diberdayakan melalui jalur pendidikan politik. Syarif melanjutkan opininya, “Di antara kebutuhan mendesak dan harus dipenuhi dalam waktu dekat adalah membangun dan menghadirkan ‘adab berdemokrasi’ (perilaku demokrasi) di kalangan penyelenggara negara, politisi dan masyarakat, lewat pendidikan politik, pada khususnya dan pendidikan kebangsaan pada umumnya. Dengan demikian ‘jasad demokrasi’ yang telah dibesarkan 15 tahun terakhir ini juga secara bersamaan dapat diisi dan digerakkan oleh ‘roh demokrasi”[7]. Pendidikan politik berfungsi untuk menyembuhkan disfungsionalitas anggota partai yang telah melakukan perilaku menyimpang karena tersandung kasus-kasus pidana.

Kedua, meninjau ulang dalam perekrutan kader politik. Fenomena perekrutan publik figur dari kalangan artis dikarenakan adagium “man make news” (orang menghasilkan berbagai pemberitaan) untuk mendulang suara partai, terbukti tidak menghasilkan berbagai perubahan signifikan yang disodorkan partai politik melalui kader-kadernya. Partai kerap mengorbankan idealisme dan mengikuti arus pasar sehingga kerap mementingkan perolehan suara belaka namun mengabaikan kualitas para kader.

Kiranya pemilu 2014 menjadi ajang hajatan politik menuju keadaban demokrasi dan bukan sekedar ritual politik yang menghantarkan masyarakat pada ritual euforia sekaligus ritual kekecewaan akibat perilaku penyimpang yang dilakukan para kandidat yang diusung partai saat menduduki jabatan politis.




[1] Toto Pribadi, Sistem Politik Indonesia, Jakarta: Universitas Terbuka 2009

[2] Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia 1991:160-161

[3] Ibid., 163-166

[4] LSI Prediksi Angka Golput Pilpres 2014 Capai 50 persen

http://www.merdeka.com/politik/lsi-prediksi-angka-golput-pilpres-2014-capai-50-persen.html

[5] Rakyat Tak Percaya Elite Politik: 2014 Golput Menang

http://indonesia-web.blogspot.com/2013/08/rakyat-tak-percaya-elite-politik-2014.html

[6] Syarif Hidayatullah, Demokrasi Simbolik, Kompas 16 Januari 2014, hal 7

[7] Ibid.,

0 komentar:

Posting Komentar