Dalam
artikel saya berjudul, “Pemilu, Parpol, Partisipasi Politik”[1] telah dijelaskan
unsur-unsur dalam hajatan politik 2014 yang akan dihadapi bangsa Indonesia
dalam hitungan bulan saja. Hajatan politik yang dimaksudkan adalah pemilihan
umum. Orang Kristen, sebagai bagian dari negara republik Indonesia memiliki
tanggung jawab politik dan hak partisipasi politik.
Apa
yang dimaksudkan dengan “tanggung jawab politik?” dan “partisipasi politik?”.
Tanggung jawab politik saya definisikan sebagai bentuk kesadaran dan tindakkan
untuk berperan serta aktif maupun pasif, langsung atau tidak langsung terhadap
peristiwa-peristiwa politik di tanah air. Sementara partisipasi politik
merupakan bentuk keterlibatan secara aktif dan pasif, langsung atau tidak
langsung dalam kegiatan politik. Tanggung jawab politik lebih menunjuk pada
sebuah kesadaran dan kewajiban serta peranan yang bersifat lebih umum,
sementara partisipasi politik lebih menunjuk pada keterlibatan yang bersifat
lebih khusus.
Ketika
seorang Kristen melibatkan diri dalam pemilihan umum dan memasuki partai
politik, maka mereka disebut melaksanakan hak partisipasi politik yang bersifat
aktif dan langsung. Ketika seorang Kristen mengamati berbagai kebijakkan
pemerintah dan situasi politik yang ada serta memberikan kritik-kritik
konstruktif baik melalui saluran media cetak, media sosial namun mereka tidak
memasuki salah satu atau memasuki salah satu partai, maka tindakkan ini
menunjukkan tanggung jawab politik.