RSS Feed

INSIDEN CEBONGAN: PENTINGNYA PENEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU

Posted by Teguh Hindarto



Misteri penembakkan empat orang tersangka pembunuh Serka Heru Santoso, seorang anggota Kopasus oleh sebelas orang bersenjata di Lapas Cebongan akhirnya tersingkap.

Tanggal 4 April 2013 lalu, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI AD Brigjen TNI Unggul Kawistoro Yudhoyono dalam siaran persnya mengumumkan kesebelas orang penembak di LP Cebongan adalah anggota Kopasus Grup 2 Karang Menjangan, Kartosuro.

Dari siaran pers tersebut terkuak pula motif penembakkan di LP Cebongan yaitu terdorong oleh Esprit Decorps atau jiwa Corsa TNI yang merupakan bentuk semangat kesatuan sesama prajurit dan membalas jasa terhadap Serka Heru Santoso yang pernah menolong salah satu dari penembak di LP Cebongan, dalam suatu operasi militer.


Ketika berita tersebut dirilis media baik media cetak maupun media elektronik, berbagai komentar kontroversial mengemuka di tengah-tengah masyarakat, mulai dari pengamat hukum dan militer, pejabat militer, aktivis hak-hak asasi manusia sampai awam.

Sejumlah pengamat dan media serta awam ada yang menyalahkan tindakan aparat Kopasus yang terlibat dalam penembakkan di LP Cebongan dengan dalil pelanggaran hukum berat karena melakukan eksekusi di luar hukum sehingga tindakan ini bukan saja dinilai mencederai institusi namun mencederai nilai-nilai hak asasi manusia yang sedang ditegakkan di Indonesia.

Di sisi lain ada yang membela tindakan oknum aparat Kopasus yang berusaha melakukan tindakan balasan terhadap premanisme yang mengakibatkan tewasnya anggota Kopasus.

Tidak mudah memang menilai insiden Cebongan ini. Kita tidak bisa menggunakan satu sudut pandang belaka dalam menilai kejadian yang mengejutkan warga Sleman, Yogyakarta ini.

Jika kita membela secara buta tindakan aparat Kopasus yang melakukan eksekusi di luar hukum formal yang dikerjakan aparat kepolisian maka secara tidak langsung kita telah melakukan persetujuan atas anarkisme hukum (meminjam istilah Anarkisme Epistemologi dari Sosiolog Paul Feyerabend).

Jika tindakan aparat tersebut tidak mendapatkan penilaian dan kecaman maka akan menjadi preseden buruk bagi penyelesaian kasus-kasus hukum karena akan menjadi bentuk pembenaran melakukan penyelesaian dengan cara di luar hukum alias melanggar hukum. Kita tidak bisa membayangkan jika tindakan ini menjadi model bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. Maka masyarakat akan terdorong memiliki senjata sendiri dan akan muncul gaya hidup koboy di tengah masyarakat dimana penyelesaian masalah hukum akan diselesaikan dengan senjata sehingga akan melibatkan aksi dan reaksi yang semakin meluas. Jika kondisi tersebut tidak teratasi maka akan menimbulkan situasi yang oleh Emile Durkheim disebut Anomie yaitu situasi tanpa norma dan hukum. Tanpa menunggu kondisi tersebut terjadi pun kondisi masyarakat kita saat ini sudah bisa dikatakan memasuki kondisi Anomie. Kondisi ini terjadi dikarenakan nilai dan norma lama tidak mampu membendung dan menghadapi nilai dan norma baru akibat perubahan sosial yang cepat. Tidak heran semboyan-semboyan kultural seperti tepo selira, pela gandong dll tidak bisa mencegah konflik-konflik internal dalam elemen masyarakat akhir-akhir ini.

Sementara itu jika tindakan aparat terus menerus dikecam sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia – dan ini yang lebih dominan terjadi melalui ulasan pengamat dan pernyataan-pernyataan media – maka akan menimbulkan kesan telah terjadi upaya pemahlawanan preman. Pemahlawanan yang dimaksudkan di sini bukan dalam artian para preman korban eksekusi tersebut menjadi pahlawan melainkan sebuah bentuk pemosisian diri mereka seolah-olah korban kekerasan atas nama hak asasi manusia tanpa melihat status dan latar belakang mereka.

Apalagi ketika ada salah satu pengamat yang Sosiolog justru meminta untuk menilai kemunculan premanisme sebagai reaksi atas tidak meratanya alokasi dana pembangunan pemerintah ke daerah-daerah tertentu sehingga menyalahkan pemerintah yang secara tidak langsung menimbulkan persoalan premanisme. Alih-alihnya mengajak untuk memberantas premanisme secara hukum, justru mengalihkan penimbul masalah justru kepada pemerintah. Padahal premanisme tidak murni muncul sebagai akibat kemiskinan dan tidak meratanya alokasi dana pembangunan. Dalam diri individu dan kelompok-kelompok individu tertentu telah muncul benih-benih kekerasan yang terbentuk oleh keluarga dan lingkungan dan mendapatkan aktualisasinya ketika mereka memutuskan kekerasan sebagai profesi mereka.

Anarkisme hukum dan pemahlawanan preman tidak akan terjadi seandainya penegakkan hukum dikerjakan tanpa pandang bulu oleh aparat terkait, dalam hal ini kepolisian.

Bisa jadi, tindakan anarkisme hukum oleh aparat Kopasus dikarenakan mereka tidak percaya pada lembaga atau institusi penegak hukum yaitu kepolisian. Apalagi akhir-akhir ini institusi kepolisian terus menerus didera prahara korupsi khususnya dengan ditersangkakannya Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi Simulator SIM dan penyucian uang hasil korupsi.

Bisa jadi pula tindakan pemahlawanan preman dengan dalil penegakkan hak asasi manusia terjadi dikarenakan aparat  (baik militer maupun kepolisian) tidak segera mencegah indikasi terjadinya tindakan balas dendam oleh aparat dimana Serka Heru Santoso bertugas. Bukankah indikasi akan adanya aksi balasan sudah tercium sebelumnya di dalam lingkungan militer dan pihak penjaga lapas? Jika tidak ada indikasi demikian untuk apa pimpinan lapas menelpon Polda Jateng untuk meminta penambahan pengamanan? Dan yang mengherankan, mengapa Polda Jateng memindahkan keempat tersangka pembunuh Serka Heru Santoso ke Lapas Cebongan dalam kurun waktu empat hari sebelum pemrosesan mendalam?

Lemahnya penegakkan hukum dapat menimbulkan situasi Anomie di masyarakat semakin merajalela. Anarkisme hukum, anarkisme massa, kekerasan terhadap aparat, ketidakpatuhan terhadap hasil-hasil keputusan pemerintah merupakan indikasi kuat bahwa hukum belum berfungsi sepenuhnya dalam sistem dan kontrol sosial. Hal ini diperparah pula dengan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindakan-tindakan kejahatan yang seharusnya diberantas yaitu keterlibatan narkoba, keterlibatan korupsi, keterlibatan prostitusi, keterlibatan suap, dll.

Kitab Yesaya 32:17 mengatakan:

והיה מעשׂה הצדקה שׁלום ועבדת הצדקה השׁקט ובטח עד־עולם

Wehayah ma’asyeh hatsedaqah shalom. We’avodat hatsedaqah hasheqet wabetakh ‘ad ‘olam” (dimana ada kebenaran di situ akan tumbuh damai sejahtera, dan akibat kebenaran ialah ketenangan dan ketenteraman untuk selama-lamanya).

Dari kutipan ayat di atas sangat jelas dikatakan bahwa “damai sejahtera” (shalom) adalah sebuah kondisi yang tidak terjadi dengan sendirinya. Damai sejahtera adalah sebuah kondisi yang memerlukan sejumlah prasyarat yaitu “melakukan kebenaran atau keadilan” (ma’asheh hatsedaqah). Dan hasil akhir dari penegakkan kebenaran dan keadilan bukan hanya damai sejahtera melainkan ketenangan dan ketentraman untuk selamanya.

Jika masing-masing individu dan anggota masyarakat menegakkan kebenaran dan keadilan di lingkungan keluarga dan bermasyarakat, maka akan tercipta kedamaian berupa keteraturan sosial. Yang salah ditegur, yang salah dikenai sanksi maka akan tercipta keteraturan sosial.

Jika para penegak hukum menegakkan kebenaran dan keadilan dalam setiap kasus-kasus hukum maka masyarakat akan menghormati hukum dan mempercayai hukum sebagai panglima dalam penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum.

Jika tidak ada upaya penegakkan kebenaran dan keadilan baik dari individu, masyarakat maupun aparat penegak hukum maka yang terjadi tentu saja kondisi instabilitas dan kekacauan. Orang akan membuat hukumnya sendiri-sendiri. Maka kondisi damai sejahtera, ketenangan dan ketentraman akan menjauh dari kehidupan masyarakat.

Insiden Cebongan merupakan sebuah pelajaran berharga baik bagi masyarakat, aktivis pembela hak-hak asasi manusia dan aparat penegak hukum. Lemahnya penegakkan hukum akan menimbulkan dua kutub ekstrim yaitu anarkisme hukum (disimbolisasikan dengan tindakan eksekusi di luar koridor hukum oleh aparat Kopasus) dan pemahlawanan preman sebagai korban (disimbolisasikan dengan berbagai analisis dan komentar yang semata-mata menyudutkan aparat dan membela kepentingan korban dengan dalil hak asasi manusia).

Tiada lain upaya yang harus dilakukan agar insiden berdarah ini tidak terjadi di hari-hari yang akan datang dan menjadi gaya hidup masyarakat yang berkonflik, maka aparat penegak hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu menegakkan kasus-kasus hukum. Kita hanya bisa berharap dan tidak bisa memastikan apakah aparat penegak hukum benar-benar akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu atau sebaliknya.

Insiden ini pun mengajak kepada kita untuk memperlakukan aparat kita (baik kepolisian maupun militer) dengan rasa hormat. Tidak dipungkiri, paska runtuhnya Orde Baru yang begitu dominan kekuasaannya dijaga oleh kepolisian dan militer telah menimbulkan trauma tersendiri terhadap masyarakat Indonesia. Tidak heran sejak Orde Reformasi, pendulum berbalik arah dimana kekuatan kepolisian khususnya militer di badan-badan pemerintahan dipreteli. Sayangnya sikap ini berubah menjadi sikap antitesa yang diwujudkan dalam sikap-sikap tidak respek terhadap keberadaan kepolisian dan militer.

Sejumlah tindakan kekerasan terhadap aparat baik kepolisian maupun militer begitu marak terjadi dan kasus kematian Serka Heru Santoso menjadi kasus nasional yang menyedot perhatian dimana kasus kekerasan terhadap aparat dengan mudahnya terjadi dimasyarakat. Dan tidak lama kemudian kita mendengar kasus pengeroyokan dan penggorokan Kapolsek di wilayah Sumatra saat melakukan penggerebegan judi.

Apapun yang terjadi dengan aparat kita, masyarakat harus menghormati fungsi dan keberadaan aparat baik kepolisian dan militer. Lebih baik para aparat gugur dalam melaksanakan tugas di medan laga daripada tewas dianiaya rakyat sendiri. Sudah saatnya kita tetap memberikan apresiasi dan kebanggaan terhadap aparat penegak hukum dan penjaga kedaulatan negara.

Kiranya semua pihak dapat memetik hikmah dibalik insiden berdarah di Cebongan dan kiranya tragedi yang mencabik kemanusiaan, ketenangan, ketentraman ini tidak akan terulang untuk kesekian kalinya.

1 komentar:

  1. Unknown

    Pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum memang sdh sngt mmprihatinkn aplgi diluar jawa yg notabene longgar dlm pengawasan

Posting Komentar